> >

Ini Daftar Lokasi, Jadwal, dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Bandung

Kesehatan | 21 Juni 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber: Shutterstock.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Setelah vaksinasi untuk lansia dicanangkan, kini Pemerintah Indonesia berupaya mencapai target vaksinasi dengan menyasar pralansia atau masyarakat dengan usia lebih dari 18 tahun ke atas.

"Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19, Antigen Bandung bersama Ruang Kolaborasi mengadakan program Vaksinasi bagi Pra Lansia GRATIS. Hingga saat ini, program terus berjalan. Dan bagi kamu-kamu semua yang ingin mengikuti program ini, bisa langsung mendaftarkan diri," tulis akun media sosil resmi Klinik Prima Husada Bandung, dikutip KompasTV, Senin (21/6/2021).

Bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas di wilayah Bandung, bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Baca Juga: Vaksinasi Untuk Lansia di Kota Semarang Terus Dikebut

Ada dua jenis vaksin yang digunakan dalam program percepatan vaksinasi secara gratis di Indonesia, yaitu Sinovac dan AstraZeneca.

Baik vaksin AstraZeneca dan Sinovac keduanya sama-sama telah mendapat izin penggunaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga telah melalui uji klinis.

Berikut daftar lokasi dan syarat vaksin COVID-19 bagi warga Bandung.

1. Institut Teknologi Nasional  (Itenas)

Jadwal: 6-8 Juli 2021 (pendaftaran 24-30 Juni 2021).

Syarat:

  • Prioritas warga pralansia (kelahiran tahun 1971 dan sebelumnya) yang memiliki KTP Kota Bandung).
  • Bisa untuk 18 tahun ke atas.
  • Menggunakan vaksin Sinovac.
  • Pendaftaran dilakukan di tautan vaksinitenas.itenas.ac.id (pendaftaran ditutup jika kuota telah mencapai 5.000 orang).

Baca Juga: Catat! Daftar Tempat Vaksinasi Gratis Jenis Sinovac di DKI Jakarta

2. Klinik Prima Husada (Bandung)

Syarat:

  • Minimal usia 18 tahun dan memiliki KTP Bandung.
  • Melakukan pendaftaran melalui Whatsapp 0817-7511-11.

3. Kampus UNPAR, Ciumbuleuit 94 (Bandung)

Jadwal: 28 Juni-2 Juli 2021 (pendaftaran ditutup tanggal 23 Juni 2021).

Syarat:

  • Berusia minimal 18 tahun (diprioritaskan usia 50 tahun ke atas).
  • Memiliki KTP Kota Bandung atau berdomisili di Kota Bandung dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah, Provinsi Aceh Lakukan Pembatasan dan Kejar Vaksinasi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU