> >

Penjelasan Kemungkinan Rem Darurat di DKI dan Tata Cara Merujuk Pasien Covid-19 ke Rusun Nagrak

Update corona | 18 Juni 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet (Sumber: Dok Satgas Covid-19)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jakarta  semakin tinggi. Kini, muncul berbagai isu agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan 'rem darurat' atau lockdown.

Menanggapi itu,  Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan belum bisa memastikan apa-apa. Ia hanya mengatakan usulan itu masih dalam proses diskusi dan evaluasi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Saya tidak bermaksud mendahului beberapa hal teknis. Apapun tindakan yang dilakukan masih dalam proses pembahasan Forkompimda yang saat ini terus menerus dilakukan evaluasi," jelas dia dalam diskusi virtual di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Kata Widyastuti, untuk panarikan 'rem darurat' perlu pengakajian lebih mendalam. "Seperti yang dikatakan sebelumnya, bagaimana ekonomi tetap berjalan dengan baik tetapi penanganan Covid-19 juga berjalan baik," tambahnya.

Baca Juga: Dinkes Sebut Ada 1.172 Klaster Mudik Covid-19 di DKI Jakarta

Tata Cara Merujuk Pasien Covid-19 ke Rusun Nagrak

Disamping itu, merespon peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Widyastuti menjelaskan bahwa mekanisme pasien masuk nantinya meniru sistem yang diterapkan di hotel isolasi terkendali di Wisma Atlet Kemayoran.

"Kami mengadopsi bukan seperti yang di Wisma Atlet saat ini, tapi mengadopsi kepada isolasi terkendali yang di hotel," katanya. 

Kata Widyastuti, saat warga dinyatakan positif Covid-19, pihak puskesmas setempat yang akan menentukan lokasi isolasi. Apakah pasien harus dibawa ke hotel, wisma, rumah sakit, atau cukup isolasi mandiri.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU