> >

Catat! Mulai Hari Ini, Jumat 18 Juni 2021 Masuk Bandung Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Berita daerah | 18 Juni 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian. (Sumber: Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (18/6/2021), Polresta Bandung memberlakukan penyekatan ke pintu masuk Kabupaten Bandung.

Salah satu lokasi penyekatan diberlakukan di pintu Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan Tol Cileunyi.  

"Mulai besok, akan dilakukan penyekatan di exit Tol Soreang dan exit Tol Cileunyi," terang Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Bandung Tutup Sejumlah Ruas Jalan dan Batasi Jam Malam

Senada dengan Hendra, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa membenarkan operasi yustisi tersebut. 

Erik mengatakan, petugas kepolisian dan instansi terkait bakal memeriksa surat tugas keterangan kedatangan ke Kabupaten Bandung dari instansi atau kantor hingga surat keterangan rapid test antigen.

Pihaknya bahkan sudah mendirikan dua pos penyekatan.

Operasi penegakan protokol Covid-19 itu, juga akan meminta pengendara memperlihatkan surat bebas Covid-19. 

"Masyarakat yang akan masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat bebas Covid-19," kata Hendra.

Jika tak memenuhi dokumen persyaratan, maka warga yang datang dari luar Kabupaten Bandung akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU