> >

Sebut Temukan Indikasi Kecurangan, Saksi Paslon Cagub-Cawagub Kalsel Enggan Tandatangani Hasil Pleno

Politik | 17 Juni 2021, 10:46 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Pilgub Kalsel tahun 2020 di tingkat Kota Banjarmasin, rabu pagi (16/6/2021).

Sejumlah elemen turut dihadirkan seperti saksi paslon Cagub-Cawagub 01, saksi paslon Cagub Cawagub 02, Bawaslu dan sejumlah elemen terkait lainnya.

Baca Juga: Pasca PSU, KPU Kalsel Berharap Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Tim Saksi Pemenangan 01, mereka beranggapan proses rekapitulasi telah berjalan sesuai aturan sehingga pihaknya menyetuijui atas hasil yang telah disampaikan oleh KPU.

“Dalam rapat rekapitulasi ini kita menghitung jumlah perselisihan suara bukan melakukan suatu indikasi indikasi yang mana pembuktian tersebut  belum tentu bisa dibuktikan oleh pihak 02,” Ungkap Tim Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub 01, Afrizaldi.

Berbeda dengan Tim Saksi Pemenangan 02 yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dengan alasan menemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam proses.

“Berdasarkan temuan tim di lapangan menemukan adanya indikasi kecurangan yang sangat masif di lapangan baik itu money politik, ketidaknetralan pihak-pihak yang seharusnya netral,” terang Tim Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub 02 M. Kurniawan.

Baca Juga: Bawaslu RI Beri Catatan Penting Pelaksanaan PSU di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak mempengaruhi hasil sah yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin.

“Saksi boleh membubuhkan boleh tidak, hasilnya tetap sah,” Ucap  Rahmiati Wahdah.

Dari hasil akumulasi suara di tingkat kota,  paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin, memperoleh suara sebanyak 131.766 sedangkan paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi, memperoleh sebanyak 114.873.

Sementara sebanyak 16.265 suara tidak sah dengan 157 catatan kejadian khusus.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU