Kompas TV regional berita daerah

Pasca PSU, KPU Kalsel Berharap Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 06:29 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin yang membidangi hukum dan pengawasan berharap  tidak ada gugatan  pasca psu 9 juni lalu.

Ia menyatakan KPU sudah melaksanakan  secara jujur dan adil, serta mengklaim tidak ada potensi pelanggaran apapun.

Baca Juga: Saksi Paslon Tidak Tandatangani Hasil Rekapitulasi PSU Pemilihan Gubernur Kalsel di Kecamatan

Hal ini diungkap Nur Zazin  terkait rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubenur Denny Indrayana – Difriadi lantaran banyaknya dugaan kecurangan yang dikantongi dalam penyelenggaraan psu tersebut.

"KPU sebenarnya siap dari awal karena memang hampir semua PSU di seluruh Indonesia itu potensi buat gugatan ke MK namun demikian kami berharap di Kalimantan Selatan ini tidak ada gugatan ke MK," ungkap Nur Zazin.

Baca Juga: Denny Indrayana Berencana Gugat Hasil PSU ke MK, KPU Nyatakan Siap

Sementara penetapan pleno rekapitulasi hasil psu di tingkat provinsi Kalimantan Selamat bakal digelar pada 18 juni.

Dan pengajuan gugatan  dimasukkan maksimal tiga hari setelah penetapan pleno rekapitulasi  dengan objek gugatan SK KPU Kalsel.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x