> >

Warga Gugat Pemkot Malang Terkait Sengketa Lahan

Berita daerah | 16 Juni 2021, 19:54 WIB

MALANG, KOMPAS.TV-Seorang warga menggugat Pemerintah Kota Malang terkait sebidang tanah di kawasan Madyopuro Kota Malang. 

Tanah yang disengketakan tersebut akan digunakan sebagai lahan terbuka hijau dan lapangan. 

Tanah yang menjadi sengketa berada di kawasan Madyopuro atau sekitar Velodrom Kota Malang.

Penggugat yakni Agung Mustofa dan pihak tergugat Pemkot Malang yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Suparno, dan pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, bertemu di lokasi tanah sengketa untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (16/06/2021).

“Tanah seluas 1.441 meter sudah bersertifikat hak pakai milik Pemerintah Kota Malang. Kami tetap melayani gugatan yang diajukan warga” kata Suparno. 

Sedangkan Agung Mustofa juga mengklaim bahwa tanah seluas 3.260 meter persegi adalah miliknya. 

“Saya beli tahun 1995 dari seseorang, pada waktu itu suratnya petok D, tahun 1996 saya sertifikatkan sejumlah 4.800 sekian meter” jelas Agung. 

Rencananya tanah yang menjadi sengketa ini oleh Pemkot Malang akan digunakan sebagai lahan terbuka hijau dan lapangan milik SD Madyopuro yang berada dalam satu lokasi.

#tanahsengketa

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU