> >

Tak Jadi Dihukum Mati, Bandar Narkoba di Palu Divonis 20 Tahun Penjara

Kriminal | 14 Juni 2021, 23:21 WIB
Tiga terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 19 kilogram mengikuti sidang dalam jaringan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palu, Sulteng, Senin (14/6/2021). (Sumber: Kompas.id/ VIDELIS JEMALI)

Sabu seberat 19 kilogram yang disimpan dalam kemasan masing-masing berbobot 1 kg itu dikirim dari Malaysia melalui Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada sidang pembacaan vonis tersebut, Herison dan Sirajuddin divonis lebih ringan dari Syalom. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seperti Syalom, mereka juga sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Terhadap putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum Rima Dwi Utama maupun penasihat hukum para terdakwa Samsam menyatakan pikir-pikir. Saat ditanya Marliyus, Syalom menyatakan dirinya menerima putusan tersebut.

Marliyus menyatakan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk memastikan langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Timur Tengah Pemasok 1,1 Ton Sabu di 4 Lokasi yang Berbeda

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU