> >

3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Teman Bermain, Polisi: Akibat Lihat Konten Dewasa Sesama Jenis

Peristiwa | 10 Juni 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi pencabulan dengan korban sesama jenis yang dilakukan tiga pelajar di Tegal, Jawa Tengah. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita

Saat konferensi pers, Rita didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Geram Lihat Video Pencabulan di Mesjid, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU