> >

Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas

Peristiwa | 7 Juni 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi: perselingkuhan. (Sumber: Pixels via Kompas.com)

KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi, Brigadir ET, ditangkap saat sedang tidur dengan seorang wanita berinisial ED yang masih berstatus istri orang.

Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku itu dilakukan sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah milik ED yang berlokasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (6/6/2021) pukul 03.00 WIT.

Saat penangkapan, Brigadir ET dan ED sedang tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.

Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, JL (43), yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.

JL lalu mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Anggota Brimob Ini Tepergok Mertua Selingkuh dengan Dokter, si Dokter Ternyata Istri Polisi

Terancam Sanksi

Polda Maluku memastikan akan memberikan sanksi terhadap Brigadir ET yang tertangkap basah tidur dengan istri orang.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Minggu (6/6/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU