> >

PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Sosial | 7 Juni 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (7/6/2021), 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. 

Nahdiana menjelaskan, daya tampung SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan SD Negeri, Swasta, dan Madrasah tidak berbanding lurus. Daya tampung SMP Negeri hanya mengakomodir 47,33 persen lulusan SD, sedangkan daya tampung SMA dan SMK Negeri hanya dapat mengakomodir 33,66 persen lulusan SMP Negeri, Swasta, dan Madrasah. 

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," jelas Nahdiana dalam siaran persnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Sepeda Non-Road Bike Dilarang Melintas di JLNT, Ini Alasan Dishub DKI Jakarta

Ia juga menerangkan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.

Jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. 

Baca Juga: Pemprov DKI Uji Coba Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Hari Ini

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021 

 

2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021 

 

3.Jenjang SD :

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021 

 

4.Jenjang SMP dan SMA

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021

e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 

 

5.Jenjang SMK

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 

 

6.Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021 

Baca Juga: Hari Ini, Senin 7 Juni 2021 Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Berminat?

“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” kata Nahdiana. 

Masyarakat dapat memperoleh akses mengenai penyelenggaraan PPDB 2021/2022 melalui laman disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekolah di DKI Terus Uji Coba Sekolah Tatap Muka

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU