> >

Ibnu Sina - Arifin Noor Sujud Syukur Usai Gugatan Hasil PSU Pilwali Banjarmasin Ditolak MK

Berita daerah | 29 Mei 2021, 06:35 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berdasarkan keputusan mk dengan nomor putusan 144/PHP.KOT.XIX/2021 / keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK dinyatakan juga oleh hakim dan anggota dipersidangan sah menurut hukum, kamis siang (27/5/2021).

Dalam pembacaan putusan dan ketetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, penyalahgunaan wewenang oleh petahana Ibnu Sina, untuk mempengaruhi pemilih seperti yang dituduhkan paslon Ananda-Mushaffa juga tidak terbukti.

Baca Juga: 140 Desa di Kabupaten Banjar Laksanakan Pilkades, Protokol Kesehatan Jadi Sorotan

Melihat langsung putusan tersebut, pasangan calon Ibnu Sina - Arifin Noor melakukan sujud sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangannya sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin terpilih.

Menurut Ibnu, kemenangan ini adalah kemenangan semua masyarakat Banjarmasin.

Sehingga kedepannya Ia akan mengajak calon walikota dan calon wakil walikota lainnya agar ikut bergabung dalam membangun Kota Banjarmasin.

"mengajak seluruh paslon yang ada mari kita kerja bareng, duduk bersama, sama-sama kita bekerja untuk Kota Banjarmasin kedepan, karena sudah terlalu lama masyarakat menunggu hasil pilkada Banjarmasin," ucap Ibnu Sina,

Baca Juga: Ribut Spanduk Terkait Politik Uang Jelang PSU Pemilihan Gubernur Kalsel

Atas hasil putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk menetapkan calon walikota dan wakil walikota Kota Banjarmasin terpilih di pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU