> >

Polda Sumut Blokir 39.840 Nomor Ponsel yang 'Prank' Layanan Panggilan Darurat 110

Sosial | 27 Mei 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi layanan panggilan darurat. (Sumber: vncallcenter.com)

Sebab, sebelum layanan call center 110 diluncurkan, kepolisian pun telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," ujarnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU