> >

Tipu 400 Peserta, Bandar Pakai Uang Arisan Rp1 Miliar untuk Bangun Rumah Megah Hingga Beli 2 Mobil

Kriminal | 25 Mei 2021, 02:15 WIB
Bandar arisan lebaran terduga kasus penipuan dan penggelapan dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Baca Juga: Puluhan Korban Diduga Arisan Lebaran Bodong di Bekasi Mengaku Dirugikan Hingga 900 Juta Rupiah!

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Mia sembari menangis menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada para peserta arisan yang menjadi korban.

Ia mengaku tidak mampu mengembalikan uang arisan Lebaran yang telah dia kelola selama ini. Ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran.

"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengungkapkan Mia memiliki temperamen perilaku dalam pengelolaan keuangan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Puluhan Korban Diduga Arisan Lebaran Bodong di Bekasi Mengaku Dirugikan Hingga 900 Juta Rupiah!

Menurut Dony, selama ini Mia hidup dari utang. Namun, karena pandemi Covid-19, ia tidak bisa lagi meminjam uang untuk membayar utang-utangnya.

"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Dony.

Selain terkuras untuk membayar utang, uang arisan lebaran yang dipegang Mia juga digunakan untuk membeli 2 mobil secara kredit, sekaligus membayar angsurannya setiap bulan.

"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," ujar Dony.

Baca Juga: Pengelola Arisan Daring Laporkan Pesertanya

Atas perbuatannya, kata Dony, Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Dony menambahkan, selain menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para korban arisan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU