> >

Dituduh Membunuh, Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Peristiwa | 24 Mei 2021, 21:52 WIB
Keluarga menunjukkan foto Nenah Arsinah, pekerja migran Indonesia asal Majalengka, di rumahnya di Desa Ranji Wetan, Majalengka, Senin (24/5/2021). Nenah terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya. (Sumber: Kompas.id/ABDULLAH FIKRI ASHRI )

MAJALENGKA, KOMPAS.TV – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah (38) terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab. Ia dituduh membunuh sopir majikannya. Keluarga berharap pemerintah membantu agar Nenah segera dibebaskan.

Awal cerita, Nenah berangkat ke Uni Emirat Arab sejak 2011 melalui perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia di Jakarta Timur. Harapannya, dia bisa membantu ekonomi keluarga.

Tiga tahun berlalu, Nenah pulang kampung karena ibunya meninggal. Kemudian, anak kedua dari empat bersaudara itu kembali ke Timur Tengah karena permintaan majikannya yang ingin menikahkannya dengan seorang kuli. Di situ, Nenah diminta tanda tangan sebuah surat.

”Katanya, mau dikasih duit dan mau dinikahkan. Dia enggak bisa baca tulisannya. Ternyata, setelah itu polisi datang. Dia diborgol, disuruh mengaku berzinah dan membunuh sopir majikannya,” kata Enung Arminah (41), kakak Nenah, di rumahnya di Desa Ranji Wetan, Kasokandel, Senin (24/5/2021) seperti dilansir dari laman Kompas.id.

Tal hanya itu, Nenah juga dituding meracuni sopir majikannya. Padahal, menurut Enung, adiknya, melihat bekas jeratan tambang di leher sopir tersebut. Namun, adiknya tetap dipenjara dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: 17 Pekerja Migran Indonesia Yang Tiba di Kabupaten Blitar Positif Covid-19

”Kabarnya, dia dituntut mati. Temannya yang pulang dari Arab juga bilang begitu,” imbuhnya.

Labih lanjut, Enung menceritakan, keluarga sudah berupaya mencari bantuan hukum untuk Nenah, termasuk kepada anggota Komisi IX DPR pada 2017. Namun, belum ada perkembangan signifikan.

”Tiga hari setelah Lebaran (13 Mei), dia menelepon pakai HP (handphone) temannya di penjara. Dia mau pulang, enggak tahan di penjara,” ungkapnya.

Tak cukup sampai di situ, Pemerintah Desa Ranji Wetan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri pada 3 Mei 2021 untuk membantu Nenah Arsinah yang terancam hukuman mati. Surat yang ditandatangani pemdes dan Pemerintah Kecamatan Kasokandel itu meminta Kemenlu berupaya membebaskan Nenah.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU