Seorang Karyawan Duduk Tenang Usai Bunuh Atasannya
Kriminal | 24 Mei 2021, 15:51 WIBSetelah korban tewas di tempat, pelaku kemudian duduk di samping tubuh si korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas Jacub.
Barang bukti berupa badik sepanjang 12-15 centimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk menikam korban telah disita aparat kepolisian.
Dokter forensik RS Bhayangkara Kendari Raja Al Fath menjelaskan, korban sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit. "Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk senjata tajam pada kepala belakang. Kemudian di leher dan wajah," terang Raja.
Baca Juga: Konawe Utara Gempar Lantaran ada Babi Misterius Tidur di Kasur Warga, Babi Ngepet kah?
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV