> >

Ganti Rugi Tanah Masyarakat Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Solo Masih Terus Berlanjut

Sosial | 23 Mei 2021, 14:54 WIB
Peta lokasi jalan tol Yogyakarta - Solo yang telah ditetapkan Gubernur DIY. (Sumber: Dok. Pemda DIY)

KLATEN, KOMPAS.TV - Ganti rugi tanah bagi masyarakat yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten masih terus berlanjut.

Dilansir dari Tribunjogja, ada dua desa yang akan kembali melakukan musyawarah, yakni di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Seusai lebaran ini, kita kembali melaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian tanah terdampak tol, kali ini di Desa Jungkare dan Kadirejo, totalnya ada 50 bidang tanah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Fantastis! Ganti Rugi Tanah Proyek Tol Yogyakarta-Solo Seksi I Capai Rp1,15 Triliun

Diketahui, di dua desa tersebut, ada sekitar 50 bidang tanah milik warga yang akan terdampak pembangunan jalan tol.

Dengan rincian, 17 bidang tanah di Desa Jungkare, sementara 33 bidang lainnya di Desa Kadirejo. Puluhan bidang tanah tersebut tidak semuanya permukiman, melainkan ada tanah kas desa dan juga persawahan.

Dalam musyawarah terkait ganti rugi, pihaknya akan memusatkan di Desa Jungkare. Pokok bahasannya, yakni lebih kepada bentuk ganti rugi, sementara nilainya sudah ditetapkan oleh KJPP.

Baca Juga: Begini Jawaban Ganjar Saat Ditanya Namanya Masuk Bursa Capres 2024 Bersama Prabowo dan Anies

"Jadi yang dimusyawarahkan ini bukan nilainya karena itu sudah ditetapkan KJPP, tapi bentuk ganti kerugiannya, bentuknya ini bisa tanah pengganti, saham atau uang, tapi sejauh ini pemilik tanah banyak yang meminta ganti kerugian berupa uang," imbuhnya.

Selain dua desa ini, di Kabupaten Klaten sudah ada enam desa yang telah menerima uang ganti rugi, yaitu Desa Sidoharjo, Pola, Kapungan, Kahuman, Sidomulyo, dan Mendak.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU