Banyak Video Viral Sopir Truk Sengaja Oleng demi Konten, Ini Kata Polisi
Viral | 22 Mei 2021, 20:09 WIBDalam pengakuannya, AD melakukan oleng hanya untuk kepentingan pribadi yakni membuat konten.
"Dia tak memiliki SIM, kami langsung tindak tilang, dan ranmornya ditahan," lanjut Bayu.
Truk yang dikendarai pelaku kini telah ditahan di Polres Lumajang karena telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu Bayu menyampaikan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang, dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.
"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truk," pungkas Bayu.
Baca Juga: Tabrakan Truk di Gerbang Tol Kalitama Diduga Akibat Rem Blong
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV