> >

Buntut Kerumunan Halabihalal Hingga Undang Organ Tunggal, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Semaka

Peristiwa | 17 Mei 2021, 23:20 WIB
Acara halalbihalal dengan organ tunggal yang dibubarkan polisi. (Sumber: Dok. Polda Lampung via Kompas.com)

Pemindahan tugas dalam rangka hukuman itu disebutkan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021.

"Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Lampung," kata Pandra.

Baca Juga: Pengakuan Lurah yang Dicopot Bobby Nasution, Ungkap Warga Bayar Seikhlasnya Tanpa Diminta

Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati itu juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek Semaka, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo.

AKP I Ketut Gister sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.

Pandra menambahkan, Kapolda Lampung juga memerintahkan agar penyelenggara organ tunggal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sebab, bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, akibat adanya hiburan organ tunggal tersebut malah terjadi kerumunan lebih kurang 800 warga di lokasi," ujar Pandra.

Baca Juga: Perwira Polisi Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu yang Meninggal Saat Ditangkap Ternyata Mantan Kapolsek

Diberitakan  KompasTV sebelumnya, sebuah video viral di aplikasi jejaring pertemanan lantaran menampilkan upaya pembubaran paksa sebuah acara.

Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian bahkan terlihat melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan kerumunan warga.

Belakangan diketahui bahwa acara itu diselenggarakan di wilayah Pekon (Desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU