> >

Memasuki Musim Libur Lebaran, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Puncak-Cianjur

Berita daerah | 14 Mei 2021, 09:16 WIB
Polres Cianjur Melakukan Pemeriksaan di Jalur Utama Puncak-Cianjur, Kamis (13/5/2021) (Sumber: ntmcpolri)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Memasuki libur hari raya, Polres Cianjur akan perketat penyekatan jalur utama Puncak-Cianjur, Jawa Barat. Demikian dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.

“Pada hari raya, penyekatan tetap kami tingkatkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemeriksaan ketat di sejumlah titik penyekatan, termasuk menuju lokasi wisata di Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai seperti dikutip dari ntmcpolri, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: Operasi Ketupat Maung, Walkot Cilegon Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak

Dilaporkan Polres Cianjur, jalurutama Puncak-Cianjur hingga Kamis malam, masih terlihat normal. Jalan didominasi kendaraan warga lokal yang hendak bersilaturahmi pada hari pertama Lebaran.

Volume kendaraan terlihat mulai meningkat menjelang siang yang didominasi kendaraan pribadi bernopol Cianjur, meski tidak terlihat antrean panjang kendaraan seperti hari raya tahun sebelumnya, termasuk di titik rawan macet, kawasan Cipanas.

Tingkat aktivitas warga yang melintasi jalur utama Cianjur mulai berbaur dengan kendaraan pendatang yang menghabiskan masa libur Lebaran 2021 di kawasan Puncak-Cipanas.

Keramaian warga dan pendatang terlihat relatif cukup tinggi di kawasan Pasekon-Cipanas.

Baca Juga: Masih Ada yang Nekat Mudik, Titik Penyekatan di Kedungwaringin Ramai

Kendati demikian, pada hari pertama Lebaran, kata Kapolres, petugas gabungan di pos penyekatan, mulai dari kawasan Puncak Pass hingga selatan Cianjur, tetap menemui pengguna jalan bandel dengan dalih untuk berwisata.

Namun, karena wisatawan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 antigen, petugas meminta mereka untuk memutar balik kendaraannya.

Rifai menegaskan menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyekatan dan pengetatan pemeriksaan di 12 titik hingga batas waktu larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat, tanggal 17 Mei.

“Kami imbau warga luar daerah ini menahan diri untuk berwisata ke Puncak-Cianjur, kecuali mengantongi surat bebas Covid-19 antigen,” kata Rifai menghimbau.

Baca Juga: Tersangka Pembakar Wanita di Cianjur Berhasil Ditangkap, Korban Meninggal Dunia

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU