> >

Dijuluki Ratu Tipu Investasi, Perempuan Ini Tak Kapok 3 Kali Dibui, Raup Keuntungan Hingga Rp48 M

Kriminal | 9 Mei 2021, 00:05 WIB
LY (tengah) ditangkap 4 kali karena kasus penipuan investasi (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

SURABAYA, KOMPAS.TV- Seakan tidak ada kapoknya karena sudah keluar masuk penjara, seorang wanita berinsial LY warga Jalan Pacar Keling Surabaya untuk kesekian kalinya harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena kembali terlibat penipuan dengan korban kali ini bernama Liano Setyo, warga Laksarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Karena sudah bolak-balik masuk bui dengan kasus serupa, maka tak mengherankan kalau LY mendapat julukan Ratu Tipu Investasi Bodong.

“Tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara. Semuanya kasus penipuan,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan catatan kepolisian, Gatot menyebutkan, LY pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011.

“Kali ini ia kembali ditangkap untuk kasus serupa,” imbuh Gatot.

Baca Juga: 28 Korban Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Lapor Polisi Dengan Kerugian Hingga Jutaan Rupiah

Adalah Liana Setyo yang melaporkan LY lantaran sudah tertipu investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya. Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar.

“Korban diberi cek kosong," ungkap Kabid Humas.

Gatot menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan cukup besar. Korban pun akhirnya tergiur lalu memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

Dari tangan pelaku, lanjut Gatot, polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Warga Satu Kampung Ditipu, Bos Investasi Bodong Akhirnya Ditahan

Melansir Kompas.com, Sabtu (8/5/2021), penyidik juga mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, kali ini LY harus merasakan penjara keempat kalinya. Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," tegas Gatot.

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Investasi Bodong 212 Mart

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU