> >

Selain Pengosongan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Jambi

Berita daerah | 4 Mei 2021, 23:44 WIB
Sejumlah aparat daerah di Jambi mengecek kerusakan lingkungan akibat tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (28/4/2021). Sejak 2017, praktik liar itu tak kunjung tuntas diberantas. Penegakan hukum tak diiringi solusi alternatif serta pencegahan maksimal menyebabkan petambang liar nekat beroperasi kucing-kucingan. (Sumber: Kompas.id/ Irma Tambunan)

JAMBI, KOMPAS.TV -  Polres Batanghari melakukan pengecekan terhadap lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Pompa Air.

Ditemukan peralatan penampung minyak sebanyak 27 wadah besar, 100 unit drum, serta dua unit tung­­­­ku untuk menyuling minyak mentah menjadi bahan bakar minyak.

Sementara ini, untuk pengosongan lokasi tambang oleh Tim Gabungan Penanganan Tambang Minyak Ilegal Jambi diurungkan karena alasan tim masih perlu menggelar sosialisasi kepada para petambang liar, dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/5/2021).

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, telah menutup 612 sumur dan 119 bak penampungan ilegal dalam operasi April lalu.

Sebelas pelaku turut ditangkap dalam operasi.

Selanjutnya, 78.000 liter minyak hasil tambang liar disita sebagai barang bukti.

Meski operasi berlangsung cukup panjang, pihaknya mendapati dilema sebagian pekerja tambang nekat masih bertahan di lokasi.

Saat sumur tambangnya ditutup, si petambang nekat memindahkan alat tambangnya ke lokasi lain di sekitar wilayah itu.

Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Tambang Minyak Liar di Batanghari Jambi Ditunda

Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin seluas 15.830 hektar, sebelumnya dirambah untuk kebun sawit dan karet.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU