> >

Uang Rp3,4 Miliar Diblokir, Warga Boyolali Gugat Bea Cukai, Kemenkeu, Hingga BI: Ini Warisan Saya

Peristiwa | 30 April 2021, 00:45 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, dalam proses hukuman, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal," kata Yosep.

"Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan."

Baca Juga: Blokir Akun Resmi Dittipidsiber, 52 Akun Media Sosial Gagal Diberi Peringatan Polisi Virtual

Yosep yang juga kuasa hukum BK, mengaku sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka.

"Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Yosep.

Tanggapan Bea Cukai

Menanggapi gugutan yang dilakukan Siti, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengaku siap mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif.

Baca Juga: Dear Milenials, Coba Trik Ini Agar Tabunganmu Cepat Banyak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU