> >

Pemprov Jabar Tambah 30 Titik Razia dan Penyekatan Larangan Mudik

Update | 29 April 2021, 15:19 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

CIREBON, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama aparat kepolisian setempat menambah 30 titik penyekatan larangan mudik.

Penambahan titik tersebut diharapkan dapat mengantisipasi arus mudik Lebaran, termasuk di jalur tikus.

”Jalur tikus akan kami razia. Jadi, (titik penyekatan) akan ditambah menjadi 158 titik dari sebelumnya 120 titik,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jabar, di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis (29/4/2021), dilansir dari Kompas.id.

Ridwan Kamil menjelaskan, penambahan titik penyekatan itu dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan pemudik di jalur tikus atau alternatif selain jalur arteri dan tol.

Pihaknya juga mendirikan pos pengamanan dan melakukan razia di titik penyekatan mulai 6-17 Mei 2021.

"Penyekatan menyasar kendaraan yang berasal dari luar daerah," kata Ridwan Kamil yang biasa dipanggil Kang Emil.

Jika ditemukan pemudik yang tidak mengantongi dokumen sesuai ketentuan, seperti surat keterangan perjalanan, polisi akan meminta pemudik memutar balik ke arah sebelumnya.

Baca Juga: Santri Boleh Mudik? Ini Jawaban Ridwan Kamil

Jika telanjur tiba di daerah tujuan, pemudik tersebut diwajibkan menjalani karantina di tempat yang disiapkan selama lima hari.

”Karantina bisa di SD (sekolah dasar) atau di mana saja. Di rumah angker, dekat kuburan, silakan. Jadi, warga berpikir ngapain juga mudik kalau ditahan,” ujar Emil.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU