> >

Halo, Warga Jatim! Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dimulai Ramadan 2021 Ini, Lho!

Berita daerah | 20 April 2021, 16:41 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan hadiah Ramadan 2021 kepada warga Jawa Timur berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Program pemutihan tersebut akan berlangsung hingga 24 Juni 2021.

"Program pemutihan ini kado spesial Ramadhan Gubernur Jatim untuk warga Jatim," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohamad Yasin, saat dikonfirmasi, Selasa pagi, dilansir dari Kompas.com (20/4/2021)

Pemprov Jatim bukan hanya memberikan pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Gelontoran Insentif Pemerintah dari Pajak Kendaraan Hingga Properti

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok PKB atau diskon sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3, serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," jelas Yasin.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak yang belum membayar kewajibannya atau 2.999.046 obyek pajak.

Yasin memperkirakan, jika semua wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban, berarti Pemprov Jatim mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Program pemutihan dan diskon pajak ini juga untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU