Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Peristiwa | 20 April 2021, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 serta Intruksi Gubernur Nomor 22 tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut perpanjangan PPKM mikro akan dilakasanakan hingga 3 Mei 2021.
Ia menyebut hal ini dilakukan untuk mengendalikan kasus aktif Covid-19, khususnya selama bulan Ramadan.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang," ujar Anies seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei, Bertambah Jadi 25 Provinsi
Anies kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk terus tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan)," tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan meskipun kegiatan ibadah sudah diizinkan kembali, namun protokol kesehatan juga harus dilaksanakan dengan ketat.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di ibu kota.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV