Teganya Dana Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Zalim, Itu Duit Pak Kiai
Hukum | 20 April 2021, 10:27 WIBMenurut Wahidin, perbuatan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kritik Densus 88 karena Geledah Pondok Pesantren di Sleman
"Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, tidak punya hati," kata Wahidin.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV