Larangan Mudik, Kepolisian Cianjur akan Sekat 8 Titik, di Mana Saja?
Berita daerah | 16 April 2021, 13:01 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Jajaran kepolisian resor Cianjur bersama pihak terkait akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
AKP Meilawaty, Kepala Satlantas Polres Cianjur, menyebut penyekatan dilakukan di 8 titik, mulai dari jalur utama sampai jalur alternatif.
Baca Juga: Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021
Penyekatan dilakukan hingga perbatasan-perbatasan di wilayah selatan Cianjur.
"Keseluruhan ada 8 titik. Namun untuk yang selatan pengawasannya akan diserahkan ke masing-masing polsek," jelas Meilawaty, Kamis (15/4/2021).
Meilawaty mengatakan, penyekatan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covd-19 dari luar daerah ke wilayah Cianjur.
Kata Meilawaty, penyekatan di berbagai titik tersebut juga bertujuan memantau travel gelap yang membawa pemudik.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nilai Larangan Mudik Sangat Tepat
Pos-pos penyekatan dimaksud akan ditempatkan di Puncak dan Jonggol (Cianjur-Bogor), Gekbrong (Cianjur-Sukabumi), Jembatan Citarum atau Haurwangi (Cianjur-Bandung Barat), Takokak dan Agrabinta (Cianjur-Sukabumi), Naringgul dan Cidaun (Cianjur-Bandung).
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah pusat telah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini upaya pencegahan semakin meluasnya kasus Covid-19.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV