> >

Selidiki Penyelundupan Narkoba ke Lapas saat Buka Puasa, Pelaku Diduga Napi Kelas Menengah-Atas

Kriminal | 15 April 2021, 11:08 WIB
Petugas Lapas Kelas IIB Brebes menunjukan temuan pil hexymer yang diduga dilempar orang dari luar ke dalam kawasan Lapas, Rabu (14/4/2021) (Istimewa) . (Sumber: Kompas.com)

BREBES, KOMPAS.TV – Lembaga Pemasyarakatan Brebes bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes untuk mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis  obat-obatan yang dilempar ke Lapas Brebes. 

Hal ini dilakukan setelah upaya penyelundupan obat-obatan terlarang digagalkan petugas Lapas pada Selasa (13/4/2021) saat buka puasa. 

Penyelundupan obat-obatan terlarang tersebut diketahui pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, seorang petugas Lapas sedang berpatroli menemukan bungkusan misterius di sekitar brandgang atau lahan kosong di antara tembok lapas dan blok hunian.

Curiga, petugas pun membawa bungkusan plastik hitam tersebut ke ruangan kepala keamanan Lapas. Setelah dibuka, petugas mendapati sekitar 4.000 butir pil excimer yang disimpan dalam empat plastik bening, 50 butir tramadol, 88 butir alprazolam, dan satu set peralatan tato.

Polres Brebes kemudian memeriksa barang bukti yang ditemukan. Sementara, pihak Lapas juga memetakan tahanan kasus narkoba, terutama yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke atas.

Melansir dari halaman Kompas.id, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Inspektur Satu Aris Maryono menjelaskan, harga pil excimer sekitar Rp 3,5 juta per 1.000 butir. Jika dijual eceran, harganya bisa mencapai Rp 50.000 per butir.

”Dari fakta ini dapat dikerucutkan, hanya narapidana dari golongan ekonomi menengah dan atas yang kira-kira mampu membeli ini,” tutur Aris.

Baca Juga: Manfaatkan Situasi Buka Puasa, Narkoba Diselundupkan ke Lapas Brebes

Aris berharap, warga binaan yang terlibat kasus penyelundupan tersebut bisa segera tertangkap. Dengan demikian, polisi dapat mengejar pelaku penyelundupan tersebut. 

Apabila terbukti bersalah, penyelundup ataupun yang menerima selundupan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan 10-20 tahun.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU