> >

Vonis 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

Berita daerah | 14 April 2021, 12:46 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatra Utara divonis 4 hingga 5  tahun penjara.

Mereka terlibat kasus korupsi yang turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima. (*)

 

#dprdsumut #dprdsumaterautara #korupsi #gatotpujonugroho #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU