Vonis 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
Berita daerah | 14 April 2021, 12:46 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatra Utara divonis 4 hingga 5 tahun penjara.
Mereka terlibat kasus korupsi yang turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima. (*)
#dprdsumut #dprdsumaterautara #korupsi #gatotpujonugroho #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV