> >

Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp51 Juta, Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Peristiwa | 2 April 2021, 06:00 WIB
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang Rp51 juta dari mantan pegawai BCA, meminta kliennya agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim Surabaya dalam sidang Rabu (31/3/2021) kemarin yang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa.

"Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan yang menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," bunyi pembelaan yang dilansir dari Kompas.com.

Kuasa hukum menilai, penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Menurutnya, Pasal 85 Undang-Undang No 3 tahun 2011 itu hanya bisa diterapkan jika pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana.

Baca Juga: Terdakwa Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Dituntut Penjara 2 Tahun

Dalam hal ini, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011, maka pihak tersebut adalah bank.

Sementara pelapor dalam kasus ini bukanlah pihak bank, melainkan pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020 lalu, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

BCA sendiri sebagai pihak bank dinilai tidak mengalami kerugian karena uang salah transfer tersebut sudah diganti oleh Nur Chuzaimah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.

Baca Juga: Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah

Menurut jaksa, Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.

Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp51 juta.

Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank kala itu, Nur Chuzaimah salah memasukkan nomor rekening.

Nur Chuzaimah lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU