> >

Kisah 2 Mahasiswa Magang di Hotel Yogyakarta Jadi Penjambret

Kriminal | 29 Maret 2021, 14:10 WIB
Dua orang mahasiswa perhotelan yang sedang menjalani magang di sebuah hotel di Yogyakarta menjadi pelaku penjambretan. (Sumber: KOMPASTV/ Switzy Sabandar)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Dua orang mahasiswa perhotelan yang sedang menjalani magang di sebuah hotel di Yogyakarta menjadi pelaku penjambretan. Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan, Khoirul Ihsan (21) dan Ahmad Dimas (20), tidak sampai seminggu setelah mereka melancarkan aksinya.

Kejadian ini bermula ketika korban yang bernama Desti Siam (21) sedang asyik berswafoto bersama dengan beberapa temannya di areal yang akan dijadikan taman di Beran, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Khoirul Ihsan dan Ahmad Dimas yang datang berbocengan sepeda motor, berhenti di dekat para perempuan yang  berswafoto itu . Desti dan teman-temannya tidak mencurigai kedua laki-laki itu.

Baca Juga: Aksi Penjambretan di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Kabur

Tiba-tiba, salah satu dari laki-laki itu merampas ponsel dari tangan Desti. Perempuan ini pun tidak tinggal diam.

Ia mengejar kedua laki-laki yang berusaha kabur dengan sepeda motor. Desti berhasil menarik salah satu jaket pelaku yang hendak lari, tapi  motor sudah telanjur tancap gas. Akibatnya, Desti terseret sejauh 10 meter dan mengalami luka ringan di bagian kaki, paha, dan pelipis.

Ia pun melaporkan peristiwa penjambretan itu ke Polsek Sleman. Kedua pelaku berhasil ditangkap di indekos yang berlokasi di Tegalrejo, Yogyakarta, pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga berhasil menyita ponsel hasil penjambretan yang belum dijual. 

"Aksi penjambretan ini untuk yang kedua kalinya, sebelumnya mereka melakukan hal yang sama di Magelang," ujar Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Pelaku Penjambretan Berhasil Ditangkap Polisi!

Dua mahasiswa yang sedang magang di hotel Yogyakarta ini mengaku menjambret untuk memenuhi biaya hidup selama di Yogyakarta, seperti makan dan bayar indekos.Kedua pelaku penjambretan ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU