> >

Pakar Politik: 3 Hal akan Terjadi Jika Jabatan Presiden 3 Periode di Indonesia

Politik | 16 Maret 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi: Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS.COM)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana masa jabatan presiden 3 periode di Indonesia menggelinding.

Pakar politik pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim memaparkan ada tiga hal yang akan terjadi jika jabatan presiden 3 periode benar-benar direalisasikan.

Pertama, terjadi pelanggaran pembatasan kekuasaan. Dalam dunia demokrasi modern sudah disepakati jika eksekutif hanya bisa dipilih maksimal dua kali.

“Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Joko Widodo Tidak Minat Jadi Presiden 3 Periode

Oleh karena itu, ada mekanisme sirkulasi rutin dalam pengelolaan negara melalui pemilihan kepala negara dan daerah secara berkala.

Menurut Abdul Gaffar pembatasan ini adalah kesepakatan supaya menjadi pijakan kekuasaan tidak memusat.

Ia menyebutkan ada dua jenis pembatasan, yakni pembatasan legal dan pembatasan etik.

Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.

Sedangkan pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU