> >

3.000 Orang Rimba Sah Jadi Warga Negara Indonesia

Budaya | 14 Maret 2021, 18:21 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi kelompok Orang Rimba Sungai Terap di Desa Jelutih, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Sumber: Kompas.com)

Alhasil, Orang Rimba atau Suku Anak Dalam ini, tidak pernah terjangkau program bantuan dari pemerintah.

Dengan kepemilikan KTP ini, mereka telah terdaftar dalam sistem kependudukan warga negara, dan bisa mengakses program pemerintah. Seperti bantuan pengembangan pendidikan, layanan kesehatan, dan dukungan ekonomi.

Sebelumnya, kata Rudi, Orang Rimba tidak mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Apalagi saat pandemi Covid-19.

Tidak hanya warga Jambi pada umumnya, Orang Rimba juga terkena dampak dari pandemi Covid-19. Hasil buruan dan hutan mengalami penurunan penjualan. Mereka kesulitan secara ekonomi.

Warsi sendiri sempat mengusulkan program bantuan pemerintah untuk Orang Rimba, namun terkendala KTP.

"Problem Orang Rimba, mereka tidak terdata, singkatnya tidak punya KTP. Dari situ diusulkan untuk dapat KTP. Ini yang berproses dan kemudian dilakukan saat ini," tutur Rudi.

Baca Juga: Polisi Sosialisasi Protokol Kesehatan Ke Orang Rimba

Pemimpin Orang Rimba, Tumenggung Ngalembo, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengakui mereka sebagai warga negara dengan pemberian KTP.

"Kami senang. Dengan KTP, orang desa dapat bantuan, kami juga bisa dapat bantuan. Kami tidak berbeda lagi dengan warga lain," ujar Tumenggung Ngalembo.

Dia pun mengakui membolehkan perempuan Orang Rimba untuk difoto guna kepentingan perekaman KTP. Selama ini, jangankan difoto, perempuan Orang Rimba tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang luar tanpa izin.

"Kalau sembarangan foto bisa diusir atau didenda kain. Itu baik orang luar maupun perempuan Rimba yang kena foto bisa didenda hukum adat," kata Ngalembo.

Selain itu, Orang Rimba pun diperboleh menyantumkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sendiri di kolom agama di KTP. Sebelumnya, Orang Rimba yang dibuatkan KTP harus memilih lima agama resmi di Indonesia.

"Kami senang dibolehkan menuliskan kepercayaan di kolom agam. Kami sudah benar-benar diakui negara," ungkap Ngalembo.

Mengenai rumah permanen yang ditawarkan Mensos Risma, Ngalembo mengakui menolak tawaran tersebit. Ngalembo mengatakan, Orang Rimba belum membutuhkan rumah permanen.

"Kami belum butuh rumah permanen. Kami butuh lahan untuk bercocok tanam, dan nanti kalau sudah ada kebun pasti kami menetap," jelas Ngalembo.

Menurut Ngalembo, dalam kepercayaan Orang Rimba, tak mengenal rumah beratap dan berdinding. Jika tinggal di rumah permanen, yang beratap dan berdinding, mereka tidak bisa berinteraksi dengan dewa mereka.

"Dari nenek moyang kami kalau bangun rumah tergantung dengan dewa. Kami tidak mau kalau orang luar yang bangun rumah kami. Karena kalau rumah kami ada atap dan dinding, dewa kami tidak bisa masuk dan anak-anak bisa sakit," tuturnya.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU