> >

Pelaku Pembunuh Siswi SMK dalam Kantong Plastik Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Kriminal | 12 Maret 2021, 09:31 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembunuhan siswi SMK di Bogor, yang jasadnya ditemukan dibungkus plastik, di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, ia pun membunuh satu perempuan lain, baru-baru ini.

Tersangka berinisial MRI, yang berusia 21 tahun, ditangkap di rumahnya, di daerah Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

Pelaku mengaku, membunuh siswi SMK, yang jasadnya dibungkus plastik, dan dibuang di depan toko bahan bangunan, di Jalan Raya Cilebut, 25 Februari lalu.

Polisi memeriksa telepon seluler milik pelaku, yang ternyata berisi foto-foto perempuan korban pembunuhan kedua, yang ditemukan Rabu 10 Maret kemarin.

Tersangka mengaku membunuh korban di penginapan.

Karena bingung, tersangka pun membuang korban. 

Menurut polisi, motif pembunuhan adalah menguasai harta benda korban. 

Tersangka dikenai pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU