> >

Aksi Love Scam Polisi Gadungan di Yogyakarta

Berita daerah | 10 Maret 2021, 06:00 WIB
Seorang perempuan berinisial F (41) menjadi korban love scam atau penipuan berkedok cinta oleh polisi gadungan di Yogyakarta berinisial R (50). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Seorang perempuan berinisial F (41) menjadi korban love scam atau penipuan berkedok cinta oleh polisi gadungan di Yogyakarta berinisial R (50). F rela meminjamkan uang hingga jutaan rupiah kepada gebetannya yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Aiptu dan bertugas di Polres Kulon Progo.

Namun faktanya, bujuk rayu pria tersebut adalah modus kejahatan untuk menipu korban yang diketahui berdomisili di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Bahkan korban diijanjikan akan dinikahi dan hubungan keduanya pun sudah selayaknya suami istri.

“Pelaku warga Margodadi, Kapanewon Seyegan, Sleman. Dalam kesehariannya dia bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujar Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas Perhiasan dan Ponsel Warga

Kisah pertemuan R dan F bermula dari media sosial Facebook pada Desember 2020. Mereka berkenalan dan menjalin komunikasi lebih intim. Karena merasa cocok, keduanya memutuskan untuk bertemu pertama kali di Kaliurang Sleman pada Januari 2021.

Di sela-sela pertemuan, R mengaku belum menikah. Ia juga memakai kaus bertuliskan polisi yang semakin meyakinkan aksinya sebagai polisi gadungan.

Setelah pertemuan intim itu, R mengaku mendapat musibah dan butuh pinjaman uang Rp 5,5 juta. Ia beralasan uang akan digunakan untuk menolong temannya yang sedang sakit.

Aksi R terbongkar, setelah ada informasi  grup warga Sendangadi, Mlati bahwa ada wanita yang didekati oleh R. Terlebih ketika itu, F sulit menghubungi R.

Mengetahui informasi itu, F kemudian melaporkan R ke Polsek Mlati. Berdasarkan hasil penyelidikan, F sudah melakukan penipuan berkedok polisi gadungan kepada empat korban wanita di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman. Kerugian korban bervariasi Rp 1 sampai Rp 5 juta.

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membiayai lima anak dan dua cucunya.

Dalam jumpa pers, R mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.

Baca Juga: Polisi Gadungan Berhentikan Mobil untuk Ditilang, Isinya Ternyata Polisi Sungguhan

"Saya tidak ada niat untuk melakukan penipuan. Saya menyesal. Saya beli kaos polisi itu di koperasi di daerah Depok Sleman," ucap R. 

Atas perbuatanya menjadi polisi gadungan dan melakukan love scam pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. 

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU