Mengelabui Teman Kencan Sesama Jenis Jadi Modus Residivis Kasus Penipuan di Sleman
Berita daerah | 8 Maret 2021, 17:32 WIBMenurut Rendra, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan penipuan serupa, yakni mengelabui teman kencan sesama jenisnya.
Atas penipuan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV