> >

Mengelabui Teman Kencan Sesama Jenis Jadi Modus Residivis Kasus Penipuan di Sleman

Berita daerah | 8 Maret 2021, 17:32 WIB
Pelaku penipuan di Sleman dengan modus mengelabui teman kencan sesama jenis dibekuk Polsek Kalasan (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Menurut Rendra, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan penipuan serupa, yakni mengelabui teman kencan sesama jenisnya.

Atas penipuan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU