> >

Hendak Gugat Pemerintah, Korban Banjir Kalsel Akan Surati Presiden Jokowi

Peristiwa | 1 Maret 2021, 20:32 WIB
Rumah-rumah warga di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan tampak terendam banjir pada Sabtu (16/1/2021). Perwakilan warga berniat menggugat Pemprov Kalsel dan Presiden Jokowi. (Sumber: bnpb.go.id)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Warga korban banjir Kalimantan Selatan akan mengajukan class action atau gugatan kelompok melawan pemerintah. Sebelum itu, tim advokasi perwakilan warga akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan warga dari 7 kabupaten di Kalsel telah melimpahkan kuasa pada tim dari Borneo Law Firm. Mereka berasal dari Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Barito Kuala, Balangan, Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

“Dari 66 warga yang menyerahkan KTP, 27 sudah tandatangan surat pelimpahan kuasa. Sampai Rabu (3/3/2021) kami masih menunggu yang lain. Karena ada yang masih halangan,” kata Koordinator tim advokasi M Pazri, dikutip dari apahabar.com.

Baca Juga: Terkait Banjir, Ini 5 Perusahaan Tambang Terbesar di Kalsel

Korban banjir Kalsel yang paling banyak melimpahkan kuasa berasal dari Kabupaten Banjar. Mereka mengaku menderita kerugian berkisar Rp10 juta hingga Rp100 juta per orang.

Sebelumnya, tim advokasi telah membuka posko pengaduan selama 1-28 Februari 2021. Pada Rabu mendatang, perwakilan warga akan membahas isi gugatan.

Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Urusan Tatan Negara (PTUN) Banjarmasin.

Namun, sebelum mengajukan gugatan, tim advokasi korban banjir akan mengirim surat keberatan ke Presiden Jokowo melalui Pemprov Kalsel.

“Karena dalam undang-undang administrasi pemerintahan sebelum gugatan ke PTUN itu ada batasan kita mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Pemprov,” papar Pazri.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Hindari Kesalahan Ini Saat Mendaftar

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU