> >

Ungkap Dugaan Pungli, Seorang Pelajar SMA Malah Ditangkap Polisi

Peristiwa | 27 Februari 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi polisi menangkap pemuda. (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Bos Sembako Blitar, Kepala Ditutup Sarung lalu Dibantai Senjata Tajam

"Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar," kata Paulo Christanto, satu dari 8 kuasa hukum SE, dikutip dari Suaracom, Sabtu (27/2/2021).

WUN sendiri membantah tuduhan pungli yang menyinggung dirinya.

"Saya tidak pernah melakukan pungli, itu informasi yang tidak benar," kata WUN.

Karena itu, ia merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

"Dalam kasus ini, sayalah yang dirugikan sehingga saya itu melapor ke polisi," ujarnya.

Pihak kuasa hukum SE mengaku akan memperjuangkan kasus ini agar berakhir lewat mediasi sesuai konsep restorative justice.

Baca Juga: Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE

Sebelumnya, UU ITE mengundang polemik di masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk mempelajari UU ITE.

Sementara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran berkode SE/2/II/2021. Surat edaran ini meminta penyidik kepolisian menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir menangani UU ITE.

Polri juga telah mulai mengerahkan polisi virtual untuk melakukan patroli di media sosial. Polisi internet ini telah menegur 3 warganet pada Rabu (24/2/2021).

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU