> >

Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Briptu F dan Pasangannya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Peristiwa | 7 Februari 2021, 14:34 WIB
Polisi akhirnya menetapkan Briptu F dan pasangan perempuannya yakni FN dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. (Sumber: KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)

Baca Juga: Tersangka Mesum di Halte Dibawa ke RS Polri Untuk Tes Kejiwaaan

Seperti diketahui, pasangan tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan mesum beredar di media sosial.

Baca Juga: Rimpu, Kain Tenun yang Jadi Ciri Khas Daerah Bima-Dompu

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video mesum itu hingga viral di media sosial.

Baca Juga: ASN Mesum Dalam Mobil Digrebek di Parkiran Pasar, Bupati Sampang Minta Sanksi Setimpal, Bikin Malu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU