> >

Sidang Korupsi Mustafa, Keterangan Saksi Akui Beri 5 Miliar Rupiah

Berita daerah | 29 Januari 2021, 14:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali menjalani sidang atas perkara suap dan gratifikasi secara telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang, Lampung.

Mustafa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang berfokus mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yang berasal dari rekanan atau dalam hal ini pihak swasta yang memberikan sejumlah uang (fee) kepada Mustafa.

Tiga saksi tersebut ialah Budi Winarto, Tafif Agus Suyono, dan Muhammad Supriat berasal dari PT Sorento Nusantara

Saksi Budi Winarto dalam persidangan mengakui bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar 5 miliar rupiah yang diberikan secara bertahap kepada Soni Adiwijaya yang merupakan orang dekat Mustafa.

PT Sorento Nusantara ialah perusahaan yang bergerak di bidang penyuplai (supplier) bahan dasar bagi kontraktor.

Sementara Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan peran Soni Adiwijaya menjadi salah satu saksi KPK yang tidak hadir dalam persidangan, Soni Adiwijaya disebut KPK memiliki kedekatan dengan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menerima pemberian uang dari PT Sorento Nusantara.

Sidang ini merupakan sidang ke dua yang digelar, setelah sebelumnya Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa, menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana korupsi pada Senin (18/1/2021) lalu.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Gasak 2 Unit Sepeda Motor Milik Penghuni Indekos

Mustafa didakwa menerima hadiah (gratifikasi) atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkup Kabupaten Lampung Tengah.

#korupsilampungtengah #gratifikasi #KPK #suap

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU