> >

Ibu Digugat Anak Kandung, Sudah Lelah 5 Kali Bolak-Balik Pengadilan

Peristiwa | 25 Januari 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi pengadilan soal anak kandung yang tuntut ibunya sendiri di Kendal. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

KENDAL, KOMPAS.TV – Anak polisikan ibu kandung kembali terjadi. Seorang ibu lima anak bernama Ramisah (67) ini digugat anak kandungnya Maryanah (45) ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah dengan menuntut tanah yang disebutnya dibeli saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Lahan tersebut diketahui dibeli Ramisah bersama mendiang suaminya sebagaimana yang tercantum di surat jual beli. Sayangnya, ia belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

“Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan,” papar Ramisah, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Ramisah mengaku sudah lelah lantaran sudah lima kali bolak-balik Pengadilan Negeri Kendal untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Hal tersebut membuatnya sering sakit-sakitan karena sedih memikirkan perbuatan anaknya.

“Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi siding gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,”ungkapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari

Di sisi lain, ia harus terus berjuang untuk menjajakan warung kopi dan sawah yang ada di lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan anak-anaknya.

Ramisah bahkan harus berhadapan dengan musibah lantaran sawahnya dibabat oleh orang asing.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PHB) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Adi Prasetyo mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan meski beberapa mediasi telah dilakukan.

Hingga kini, pihak tergugat masih menunggu agenda duplik untuk menjawab replik dari penggugat pada awal Februari mendatang. Agenda ini pada awalnya dilakukan pada 13 Januari 2021 lalu, namun mundur karena majelis Hakim pemeriksa perkara sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Kisah Ibu Kandung Digugat oleh Anaknya karena Persoalan Mobil

Sementara itu, Kuasa hukum Maryanah, Purwanti, mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan ha katas sebagian tanah yang menurutnya dibeli dengan uang hasil bekerja sebagai TKW di Malaysia.

“Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia,”ujarnya.

Purwanti menjelaskan bahwa permintaan Maryanah soal hak sebagian tanah tersebut akan digunakan untuk membuat rumah untuk anaknya kelak, namun ditolak oleh Ramisah.

Ia juga menambahkan bahwa Maryamah sudah memenuhi syarat yang diminta oleh ibunya jika ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut. Namun, kata Purwanti, Ramisah tidak menepati janjinya.

Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Milliar, Gara-gara Tak Terima Diminta Tutup Warung

Terkait surat jual beli, Purwanti menjelaskan bahwa surat tersebut memang mencantumkan nama ibu dan bapak dari Maryanah, tapi uang untuk membeli tanah tersebut merupakan uang dari Maryanah.

Ia juga menegaskan bahwa tanah itu bukan tanah waris. Pihaknya menempuh jalur hukum lantaran jalur damai sudah diperjuangkan sebelumnya dan nihil.

“Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sidah diperjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU