> >

Aturan Siswi Berjilbab di Padang Ternyata Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu...

Peristiwa | 23 Januari 2021, 20:06 WIB
Komnas HAM meminta aturan siswi non-muslim wajib jilbab tidak terulang lagi. (Sumber: Pixabay)

PADANG, KOMPAS.TV - Kasus pemaksaan memakai jilbab bagi siswi non-muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat menuai polemik. Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar ikut berpendapat  soal hal itu.

Fauzi Bahar bercerita, kebijakan mengenakan jilbab bagi pelajar itu mulai berlaku saat ia menjadi wali kota pada 2005. Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu menuturkan, ia membuat Peraturan Wali Kota Padang  menyoal hal itu.

Belakangan, aturan itu berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Fauzi Bahar pada Sabtu (23/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fauzi, kebijakan itu tak memaksa siswi non-muslim mengenakan jilbab. Mereka boleh tak mengenakan jilbab. Namun ia menilai banyak manfaat jilbab, sehingga menganjurkan siswi non-muslim mengenakannya.

Fauzi menyebut, aurat adalah alasan utama aturan itu terbit. Dengan berjilbab, kata Fauzi, aurat siswi bisa terjaga.

 "Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.

Ia juga berujar, jika non-muslim memakai baju kurung dan berkerudung, minoritas bisa membaur dengan mayoritas. Bagi Fauzi, baju kurung adalah pakaian perempuan hasil kearifan lokal Sumatera Barat.

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau siswi non-muslim tidak memakai jilbab, maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, jika seluruh siswa memakai baju kurung dan kerudung, perbedaan antara mayoritas dan minoritas tak akan terlihat.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU