> >

Pemprov DKI Ingatkan Kembali Aturan dan Sanksi Standar Masker yang Digunakan

Sosial | 16 Januari 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi masker kain (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Dalam sosialisasi tersebut Pemprov juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai standar yang telah tetapkan dan disosialisasikan.

Ada dua saksi yang diberikan bagi masyarkat menggunakan masker tidak sesuai standarisasi, dan atau tidak memakai masker saat berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.

Pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum. Kedua berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp250.000.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU