> >

Anak Perempuan yang Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Cabut Laporan Hari Ini

Hukum | 13 Januari 2021, 13:09 WIB
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

DEMAK, KOMPAS TV - Perselisihan antara seorang ibu berinisial S dan anak kandungnya berinisial A di Demak, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik temu. 

Perempuan berusia 19 tahun itu rencananya akan mencabut laporan polisi terhadap ibu kandungnya S pada Rabu (13/1/2021) siang ini.

Ihwal kepastian pencabutan laporan polisi terhadap S disampaikan langsung oleh ayah A yang berinisial KR.

"(Hari ini) perdamaian cabut berkas perkara," kata KR dikutip dari Tribunjateng.com pada Rabu, (13/01/2021).

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya: Saya Maafkan Apapun yang Dia Lakukan

Menurut KR, pencabutan laporan polisi ini murni karena inisiatif buah hatinya sendiri. Tidak ada tekanan dari pihak lain. KR pun mendukung langkah yang diambil oleh anaknya itu. 

"Ini murni insiatif dari anak sayaa sendiri tidak ada tekanan dari luar. Saya dari bapak anak-anak mendukung, pokoknya yang terbaik buat dia. Tetap saya dukung," ujar KR.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, membenarkan soal rencana A selaku pelapor akan mencabut laporannya di kantor polisi. 

Dedi Mulyadi akan mendampinginya dalam pencabutan laporan tersebut. Saat ini, dirinya sudah berada di Demak, Jawa Tengah.

"Betul sekarang saya di Hotel Amantis (Demak). Nanti ke kejaksaan. Ada rencana (A) cabut laporan," kata Dedi saat dihubungi Tribunjateng.com.

Baca Juga: Ibu Maafkan Anak yang Jebloskan Dirinya ke Penjara

Sementara itu, pelapor A saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya pada hari ini akan Kejaksaan. Namun demikian, A tidak memberitahu secara detail maksud kedatangannya ke kejaksaan.

"Nanti saya kabari. Saya akan kasih surprise Indonesia," ujar A.

Polres Demak sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan terkait kasus anak laporkan ibu kandungnya. Berkas perkara kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitirana Sutisna, mengatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar pada Senin (11/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Ini Kata Anak yang Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara

Iskandar menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu dan anak kandungnya ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Polres Demak, kata dia, telah melakukan tiga kali mediasi terhadap keduanya. Tapi, upaya tersebut gagal. Kedua pihak tidak mencapai kata damai.

"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai. Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum,” ujar Iskandar.

Pada mediasi yang kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan, A mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

Sampai akhirnya tiga kali mediasi pun tetap gagal. Penyidik kepolisian pun akhirnya meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tega! Anak Laporkan Ibu Kandung dengan Tuduhan Penggelapan

Iskandar menuturkan, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan menilitinya, berkas perkara tersebut dinyatakan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember 2020 berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

“Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan."

Baca Juga: Warga Laporkan Ibu yang Telantarkan 3 Anak di Kamar Indekos

Selanjutnya, kata polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya adalah karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara S. Selain itu, juga sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Ternyata karena Susah Diajari Belajar Online, Begini Pengakuannya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU