> >

Keterlaluan! Kepala Desa Ini Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Foya-Foya

Kriminal | 12 Januari 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi: uang rupiah bantuan bansos BLT. (Sumber: Kompas.com)

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021), seperti dilansir Kompas.com

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban. 

Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa.  
"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya. 

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19, Satgas: Sementara Tidak Divaksin Dulu

Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat.

Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut. Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," ujar Kapolres Efraneddy.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU