> >

Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat

Hukum | 6 Januari 2021, 23:01 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual anak. Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Menurut Tigor, selama masih menjabat sebagai pembimbing kegiatan di Gereja Santo Herkulanus, Syahril memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.

"Kalau yang mengadu ke kami tim advokasi dan pendamping ada 23. Kasus seperti ini korbannya banyak dan kejadian itu sudah sejak 2002 semuanya anak di bawah umur 10 sampai 14 tahun hanya laki-laki jadi ini sejenis," jelas Tigor.

Baca Juga: Bejat! Siswi SMP Dicabuli 10 Pria Dewasa Selama Setahun

"Pelakunya ini adalah pembinaan anak-anak di kegiatan gereja dan kejadiannya di lingkungan gereja, jadi menurut saya hukuman ini sudah tepat," sambungnya.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU