> >

Kronologi Pemilik Rumah Beserta Anak dan 3 Satpam Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Kriminal | 5 Januari 2021, 22:43 WIB
Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (Sumber: KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

SIMALUNGUN, KOMPAS TV - Sebanyak enam orang terdiri atas pemilik rumah dan petugas satpam di Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap mereka lantaran melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Hampir Jadi Korban Jambret, Seorang Bocah Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Ponsel!

Adapun lokasinya berada di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kejadian itu berawal saat pemilik rumah yang juga tersangka berinisial HN (41) bersama dengan keluarganya pulang dari luar kota.

Setibanya di rumah, mereka memergoki terduga pencuri tersebut berada di dalam rumahnya. Ia diketahui sedang mengemasi sejumlah barang.

Mengetahui hal itu, sontak sang penghuni rumah terkejut. Hingga akhirnya terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pencuri itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Pencuri Laptop di Bandara

Sang pemilik rumah HS dibantu oleh dua anaknya IM (15) dan MAR (16) berkelahi menghadapi Youvanry. Saat perkelahian berlangsung, mereka juga sempat berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh tiga satpam masing-masing berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Mereka pun kemudian buru-buru menuju lokasi sumber suara.  

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU