> >

Tahanan Kabur Setelah Memijat Penjaga hingga Ketiduran, Begini Kronologinya

Peristiwa | 22 Desember 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi: penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). (Sumber: Tribunnews)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus tahanan kabur terjadi di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.

Seorang tahanan kabur setelah penjaga yang dipijatnya tertidur. Tahanan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung itu kini masih dalam pengejaran aparat.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Penjara, Polres Serdang Bedagai Lakukan Pengejaran

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan telah terjadi kaburnya seorang tahanan di polsubsektor tersebut.

"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Pandra usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari anggota kepolisian, tahanan tersebut berinisial DA, yang ditangkap karena terlibat kasus narkotika.

Ruang tahanan di Polsubsektor Kemiling sendiri saat ini dipakai oleh Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.

DA dititipkan oleh Ditnarkoba Polda Lampung untuk ditahan sementara di ruang tahanan tersebut.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar 48 Tahanan Kabur Dari Rutan Lhoksukon

Kronologi

Pada hari kejadian, salah satu penjaga, Bripka TR meminta izin kepada kepala penjagaan, Bripka TS untuk mengeluarkan tersangka DA.

Setelah dikeluarkan, Bripka TR meminta agar DA memijat (mengurut) dirinya di salah satu ruangan di kantor Polsubsektor Kemiling itu.

Keasyikan dipijat sekitar 15 menit, Bripka TR tertidur. Dan saat bangun, DA sudah tidak ada di tempat.

Bripka TR lalu bertanya kepada anggota lain yang ada di kantor itu, namun tidak ada yang melihat.

Ketika diperiksa, jendela yang berada di ruangan dimana DA memijat Bripka TR telah terbuka. Diduga, DA kabur melalui jendela tersebut.

Terancam Kena Sanksi

Mengenai kejadian ini, Pandra mengatakan ada kelalaian SOP yang telah dilakukan anggota polisi yang bersangkutan.

"Ini kejadian kelalaian yang jelas melanggar SOP," kata Pandra.

Saat ini, kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung sedang memeriksa seluruh anggota yang di lokasi pada saat kejadian.

"Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," kata Pandra.

Oknum yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.

Baca Juga: Kapolda Kalsel ; Tangkap Polisi yang Bawa Tahanan Kabur

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU