> >

Penyebar Video Panas Anggota DPRD Pangkep Terungkap, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Hukum | 20 Desember 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi: video panas anggota DPRD Pangkep.  (Sumber: TRIBUN TERNATE/WAHID NURDIN)

PANGKEP, KOMPAS.TV - Kasus dugaan video panas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, semakin terkuak.

Kini aparat kepolisian telah menetapkan dua terduga penyebar video panas anggota DPRD Pangkep sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin. Tersangka pertama inisialnya SAR dan tersangka kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep Akui Dirinya Pemeran Video Asusila

Tersangka SAR (38) telah ditahan di rutan Polres Pangkep.

Sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid test-nya reaktif sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang, Pangkep.

Rencananya M akan dilakukan swab test pada hari Senin (21/12/2020).

"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," kata Endon.

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Artis TA Ternyata Siapkan Banyak Perempuan Selebgram

"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU