> >

Kubu Akhyar Gugat ke MK, Kubu Bobby Sebut Itu Hal Konyol

Politik | 20 Desember 2020, 10:23 WIB
Akhyar Nasution (kiri) kader PDIP yang lompat ke Partai Demokrat, dan Bobby Nasution (kanan) menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusung PDIP sebagai Calon Wali Kota Medan di Pilkada 2020 (Sumber: Tribunnews)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman menanggapi langkah Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut kubu Bobby-Aulia, gugatan pasangan calon nomor urut 01 itu adalah hal yang konyol dan memalukan.

"Kenapa konyol dan memalukan? Pertama mereka salah alamat untuk menggugat. MK itu, sama-sama kita ketahui, dalam konteks hukum hanya menangani persoalan selisih penghitungan suara. Sementara yang mereka gugat adalah proses," kata Juru Bicara Tim Bobby - Aulia saat menggelar konferensi pers di Kopi Jolo, Medan, Sabtu (19/12/2020), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Jika ingin menggugat proses pilkada, bukan melayangkannya ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Bawaslu, DKPP atau PTTUN. Itu pun harus ada fakta-faktanya.

Sugiat mengatakan, jika Akhyar - Salman memaparkan fakta kecurangan secara umum, hal tersebut juga konyol.

"Tidak bisa sebuah kecurangan secara umum itu dijadikan fakta kalau tidak ada basis data per case. Sementara kita ketahui, tadi dijelaskan, sejak perhitungan dari TPS, perhitungan di PPK, tidak ada gugatan, tidak ada laporan untuk menguatkan basis data mereka ketika mereka melaporkan proses tadi," tutur Sugiat.

Dilanjutkan Sugiat, Mahkamah Konstitusi hanya menangani gugatan perselisihan perhitungan suara. Itupun masih ada aturannya.

Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa syarat untuk beracara adalah selisihnya 0,5 persen ke bawah.

Baca Juga: Bobby - Aulia Unggul Versi KPU

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU